Sedangkan duplik dapat diartikan jawaban kedua, dalam common law disebut rejoinder berupa jawaban balik dari tergugat terhadap replik penggugat (hal. 201). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam hukum acara perdata merupakan proses jawab-menjawab sebelum memasuki proses pembuktian di persidangan. 1. Bahwa Termohon Intervensi/Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil Pemohon Intervensi di dalam Surat Permohonan Intervensinya terkecuali yang memang diakui oleh Termohon Intervensi/Penggugat yang sesuai keadaan fakta dan keadaan hukumnya; 2. Majelis hakim yang terhormat, bahwa pada point 1 pada halaman 2 yang disampaikan Pemohon Lebih lanjut, Yahya Harahap (Ibid, hal. 462-463) menjelaskan bahwa pada dasarnya, mengajukan jawaban bukanlah suatu kewajiban bagi Tergugat, melainkan suatu hak.Menurut Pasal 121 ayat (2) HIR, pada saat juru sita menyampaikan surat panggilan sidang, dalam surat itu harus tercantum penegasan memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan jawaban secara tertulis. legal memorandum. 1. MEMORANDUM Kepada : HALIMIN Dari : TRI FEBRIANTORO Perihal : TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN KREDITUR PERJANJIAN MEMBUKA KREDIT TERHADAP PT BANK BCA CABANG LAMPUNG DALAM HAL MENGAMBIL-ALIH JAMINAN PERJANJIAN KREDITUR SECARA SEPIHAK Tanggal : 12 OKTOBER 2009. 2. Tergugat A tidak berdasarkan hukum.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan eksepsi adalah bantahan untuk menangkisgugatan penggugat dalam perkara aquo, sedangkan pokok perkara tidak langsung disinggung.Menimbang bahwa eksepsi Tergugat A tersebut diatas Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang bahwa tentang eksepsi ke1 dan ke2 Contoh Gugatan Badan Hukum Perdata. 2. Contoh Permohonan Berdasarkan Pasal 53 UU AP. 3. Contoh Surat Gugatan. 4. Contoh Surat Jawaban Tergugat. 5. Contoh Surat Kuasa Insidentil dan Surat Permohonan Izin Insidentil. 6. Contoh Surat Kuasa Khusus Tergugat. 7. Contoh Surat Kuasa Khusus .

contoh surat jawaban tergugat perdata